| 1. |
Lapor 3 x 24 jam setelah kejadian |
| |
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada Kami (Petugas
Klaim ACA Asuransi) dalam waktu 3 x 24 jam setelah
kejadian. Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara
lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain. Kami
secara proaktif akan membantu menyelesaikan proses klaim
yang Anda ajukan. |
| |
|
| 2. | Laporan kerugian |
| |
Selanjutnya Anda harus membuat laporan / keterangan
tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai
kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa
tersebut. Yang harus dicantumkan dalam laporan adalah:
| • |
Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan |
| • |
Sebab-sebab kebakaran / kerusakan |
| • |
Besarnya kerugian menurut taksiran Anda yang
dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar,
musnah, hilang, rusak dan terselamatkan |
| • |
Informasi lainnya yang menurut Anda perlu disampaikan kepada pihak asuransi |
|
| |
|
| 3 |
Dokumen pendukung klaim |
| |
Anda harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada Kami. |
| |
|
| 4. |
Penelitian Polis |
| |
| • |
Apakah Kami memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan |
| • |
Apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan |
| • |
Apakah premi telah dilunasi / dibayar |
|
| |
|
| 5. |
Penelitian Klaim |
| |
Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya
Kami akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan
untuk mengetahui:
| • |
Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan |
| • |
Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan |
| • |
Jumlah kerugian yang dialami (taksiran) |
| • |
Jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran) |
| • |
Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib: |
| |
1. |
Menyelamatkan dan menjaga harta benda
yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain
menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan
tersebut. |
| |
2. |
Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak
asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang
ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian
dan kerusakan yang terjadi. |
| |
3. |
Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai. |
|
| |
|
| 6. |
Penunjukan Loss Adjuster |
| |
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan
kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim
akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit
atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan
memakan waktu lama, maka Penilaian Klaim (claim assessment) diserahkan kepada Penilai Kerugian (Loss Adjuster) yang ditunjuk oleh Kami dengan pemberitahuan kepada Anda.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Penilai Kerugian (Loss Adjuster),
Anda harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung
klaim. Tahap selanjutnya adalah Kami mempelajari laporan
dari Penilai Kerugian (Loss Adjuster). |
| |
|
| 7. |
Penentuan Prakiraan Harga Bangunan dan isi Bangunan |
| |
Cara menentukan prakiraan harga per meter bangunan rumah
- Bangunan berarti bangunan rumah, yang dipergunakan
secara pribadi sebagai tempat tinggal sebagaimana yang
disebutkan dalam alamat rumah termasuk pondasi,
dinding, pintu gerbang dan pagar, menara tangki air,
antena, parabola, bagian selain bangunan rumah, ruangan
tambahan, tangga luar, kolam, bangku taman, dan lain-lain yang
berada dalam pekarangan
- Prakiraan harga per meter bangunan bervariasi
tergantung kepada jenis dan volume bahan yang akan
digunakan (seperti batu bata, genteng, kayu, semen,
cat, pagar dan lainnya), metode konstruksi, standar
dan penyelesaian akhir bangunan, arsitek atau konsultan
yang digunakan. Dengan kata lain, harga membangun suatu rumah
dengan luas bangunan 200 meter persegi disuatu komplek bisa
mencapai Rp.700.000, sedangkan untuk rumah lain dengan
tipe yang sama dikomplek yang sama dapat mencapai
Rp.2.000.000 permeter persegi.
- Harga Tanah, maupun hal lain seperti Hung Sui harus dikeluarkan dari hitungan harga bangunan.
- Mengingat tingkat inflasi di indonesia cukup
signifikan, kamu menyarankan agar setelah mendapatkan
angka harga bangunan sebaiknya ditambah kurang lebih
10% sebagai antisipasi kenaikan inflasi di akhir
periode polis ASRI. Anda boleh menggunakan presentase
lebih besar atau lebih kecil dari 10% sesuai dengan prediksi Anda.
Cara menentukan prakiraan harga isi bangunan
- Isi bangunan yang dimaksud dalam polis ASRI termasuk
perabot dan perlengkapan dapur / ruang makan / kamar
mandi / ruang tamu / ruang keluarga, alat-alat untuk
berkebun, perangkat elektronik dan hiburan dalam
rumah, perkakas di garasi, barang pribadi seperti
komputer jinjing atau telepon selular, termasuk perlengkapan yang
Anda pasang termasuk yang menjadi tanggung jawab Anda selaku
penyewa rumah.
- Harga yang digunakan adalah harga saat ini, meskipun isi bangunan tersebut dibeli beberapa tahun yang lalu.
- Jika terjadi klaim, polis Asri tidak akan menerapkan depresiasi isi bangunan.
- Polis Asri dapat menerima apabila isi bangunan rumah Anda lebih besar dari nilai bangunan rumah Anda.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar