| Ringkasan
Risiko yang Dijamin |
|
|
| Jenis Risiko |
ASRI |
Batas Penggantian |
| Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap |
 |
100%JNP |
| Kerusuhan & Huru-hara |
 |
100% JNP |
| Kebongkaran |
 |
100%
dari isi rumah |
| Tanggung
Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga |
 |
20% JNP |
| Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan
akibat Air (*) |
 |
100% JNP |
| Gempa Bumi (*) |
 |
100% JNP |
|
| Penjelasan Umum: |
|
| 1. |
Anda/Tertanggung
berarti orang yang disebutkan dalam
Ikhtisar Pertanggungan. |
|
| 2. |
Kami/Penanggung
berarti PT. Asuransi Central Asia. |
|
| 3. |
SPPA
berarti Surat Permintaan Pertanggungan
Asuransi. |
|
| 4. |
Ikhtisar Pertanggungan
berarti dokumen yang menguraikan secara
rinci mengenai Anda, bangunan dan Isi
bangunan Anda; risiko sendiri, maksimum
ganti rugi, periode asuransi; dan yang
ditandatangani oleh orang yang telah
diberi wewenang oleh Penanggung. |
|
| 5. |
Polis
berarti Polis ini, Ikhtisar
Pertanggungan, SPPA dan dokumen-dokumen
penting lain yang berhubungan. |
|
| 6. |
Risiko Sendiri
berarti suatu jumlah yang harus Anda
bayar/tanggung sendiri untuk setiap
kerusakan dan kerugian. Besarnya Risiko
Sendiri yang ditetapkan dalam asuransi
Anda adalah sebagaimana tercantum/tertera
pada Polis ini. |
|
| 7. |
Isi bangunan
berarti harta benda yang Anda miliki
atau yang menjadi tanggung jawab Anda,
dan umum terdapat di dalam rumah yang
diasuransikan meliputi alat-alat rumah
tangga, perabot, karpet, tirai,
alat-alat listrik yang mudah dibawa,
komputer pribadi, perlengkapan yang Anda
pasang termasuk yang menjadi tanggung
jawab Anda sebagai penyewa. |
|
| 8. |
Bangunan
berarti
bangunan rumah, yang dipergunakan secara
pribadi sebagai tempat tinggal
sebagaimana yang disebutkan dalam alamat
rumah termasuk pondasi, dinding, pintu
gerbang dan pagar, menara tangki air,
antena, parabola, bangunan selain
bangunan rumah, ruangan tambahan, tangga
luar, kolam, bangku taman, dan lain-lain
yang berada dalam pekarangan. |
|
| 9. |
Nilai Pertanggungan
adalah nilai yang tercantum/tertera
dalam Ikhtisar Pertanggungan dimana
besarnya adalah sama dengan nilai yang
telah Anda tetapkan untuk diasuransikan
atas bangunan rumah dan isi bangunan
Anda. |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar