Jumat, 19 Desember 2014

Asuransi ACA Rumah Idaman

Selamat Datang di Personal web Asuransi ACA Rumah Idaman  yang merupakan bagian dari PT. Asuransi Central Asia.Kami menyajikan program Asuransi ACA Rumah Idaman sebagai sarana
perlindungan harta benda anda.


ASRI merupakan produk asuransi properti proteksi lengkap yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran dengan premi yang sangat terjangkau


Sungguh memilukan apabila rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan dan miliki selama bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena satu musibah, KEBAKARAN. Asuransi kebakaran ACA menawarkan solusi yang mengilangkan kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran.

Apa saja yang bisa diasuransikan?


  • Bangunan
  • Perabotan Rumah Tangga
  • Perlengkapan Rumah
  • Mesin
  • Barang dagangan
  • persediaan atau barang jadi, dsb

Apa saja yang dijamin?

Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Asap
  • dan akibat kejatuhan pesawat terbang
Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.

ADAKAH RISIKO yang tidak dijamin?

Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain:

  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice)
  • Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya
  • Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif/li>

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.





Bagaimana cara menghitung premi asuransi?


Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu).
JUP merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.

PROSEDUR KLAIM ASURANSI RUMAH

PROSEDUR KLAIM ASURANSI RUMAH


PROSEDUR KLAIM



1. Lapor 3 x 24 jam setelah kejadian
  Anda harus segera melaporkan kejadian kepada Kami (Petugas Klaim ACA Asuransi) dalam waktu 3 x 24 jam setelah kejadian. Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain. Kami secara proaktif akan membantu menyelesaikan proses klaim yang Anda ajukan.
   
2. Laporan kerugian
  Selanjutnya Anda harus membuat laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. Yang harus dicantumkan dalam laporan adalah:

Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
Besarnya kerugian menurut taksiran Anda yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
Informasi lainnya yang menurut Anda perlu disampaikan kepada pihak asuransi
   
3 Dokumen pendukung klaim
  Anda harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada Kami.
   
4. Penelitian Polis
 
Apakah Kami memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan
Apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
Apakah premi telah dilunasi / dibayar
   
5. Penelitian Klaim
  Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya Kami akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui:

Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan
Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan
Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
Jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran)
Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib:
  1. Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
  2. Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi.
  3. Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
   
6. Penunjukan Loss Adjuster
  Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka Penilaian Klaim (claim assessment) diserahkan kepada Penilai Kerugian (Loss Adjuster) yang ditunjuk oleh Kami dengan pemberitahuan kepada Anda.

Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Penilai Kerugian (Loss Adjuster), Anda harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah Kami mempelajari laporan dari Penilai Kerugian (Loss Adjuster).
   
7. Penentuan Prakiraan Harga Bangunan dan isi Bangunan
 
Cara menentukan prakiraan harga per meter bangunan rumah

  • Bangunan berarti bangunan rumah, yang dipergunakan secara pribadi sebagai tempat tinggal sebagaimana yang disebutkan dalam alamat rumah termasuk pondasi, dinding, pintu gerbang dan pagar, menara tangki air, antena, parabola, bagian selain bangunan rumah, ruangan tambahan, tangga luar, kolam, bangku taman, dan lain-lain yang berada dalam pekarangan

  • Prakiraan harga per meter bangunan bervariasi tergantung kepada jenis dan volume bahan yang akan digunakan (seperti batu bata, genteng, kayu, semen, cat, pagar dan lainnya), metode konstruksi, standar dan penyelesaian akhir bangunan, arsitek atau konsultan yang digunakan. Dengan kata lain, harga membangun suatu rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi disuatu komplek bisa mencapai Rp.700.000, sedangkan untuk rumah lain dengan tipe yang sama dikomplek yang sama dapat mencapai Rp.2.000.000 permeter persegi.

  • Harga Tanah, maupun hal lain seperti Hung Sui harus dikeluarkan dari hitungan harga bangunan.

  • Mengingat tingkat inflasi di indonesia cukup signifikan, kamu menyarankan agar setelah mendapatkan angka harga bangunan sebaiknya ditambah kurang lebih 10% sebagai antisipasi kenaikan inflasi di akhir periode polis ASRI. Anda boleh menggunakan presentase lebih besar atau lebih kecil dari 10% sesuai dengan prediksi Anda.

Cara menentukan prakiraan harga isi bangunan


  • Isi bangunan yang dimaksud dalam polis ASRI termasuk perabot dan perlengkapan dapur / ruang makan / kamar mandi / ruang tamu /  ruang keluarga, alat-alat untuk berkebun, perangkat elektronik dan hiburan dalam rumah, perkakas di garasi, barang pribadi seperti komputer jinjing atau telepon selular, termasuk perlengkapan yang Anda pasang termasuk yang menjadi tanggung jawab Anda selaku penyewa rumah.

  • Harga yang digunakan adalah harga saat ini, meskipun isi bangunan tersebut dibeli beberapa tahun yang lalu.

  • Jika terjadi klaim, polis Asri tidak akan menerapkan depresiasi isi bangunan.

  • Polis Asri dapat menerima apabila isi bangunan rumah Anda lebih besar dari nilai bangunan rumah Anda.

INTISARI POLIS ASURANSI RUMAH

INTISARI POLIS

Intisari Polis memberikan gambaran umum mengenai daftar isi polis ASRI termasuk ringkasan risiko-risiko yang dijamin.

» Gambaran Umum
» Daftar Isi Polis

 
A. Gambaran Umum

Pemberitahuan penting


1 Polis ASRI dibuat atas dasar informasi yang Anda tulis dalam formulir aplikasi asuransi (SPPA). Jika saat terjadi klaim terdapat perbedaaan antara fakta di lapangan dengan informasi awal, kami berhak mengurangi manfaat Polis atau menolak melanjutkan Polis tersebut.
2 Anda wajib memberitahukan semua fakta penting kepada kami. Jika tidak, klaim yang Anda ajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.
3 SPPA, Polis, Ikhtisar Pertanggungan dan atau dokumen-dokumen yang berhubungan harus dibaca bersama sebagai satu kontrak Asuransi.
Ringkasan Risiko yang Dijamin    
Jenis Risiko ASRI Batas Penggantian
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap 100%JNP
Kerusuhan & Huru-hara 100% JNP
Kebongkaran 100% dari isi rumah
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga 20% JNP
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air (*) 100% JNP
Gempa Bumi (*) 100% JNP
Jaminan Tambahan :
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan (5% JNP)
Biaya Dinas Kebakaran (5% JNP)
Biaya Pembersihan Puing-Puing (10% JNP)
Akibat Tertabrak Kendaraan (5% JNP)
 
Manfaat Tambahan :
Penambahan Jumlah Nilai Pertanggungan (10% JNP)
Bebas Penilaian Nilai Jumlah Pertanggungan Atas Klaim Yang Terjadi (5% JNP)
Penggantian Yang Dibayarkan Tanpa Depresiasi (Reinstatement)
Setelah Klaim Nilai Polis Dipulihkan Secara Otomatis (dengan tambahan premi) 
Bebas Prorata (85%)

Penjelasan Umum:

1. Anda/Tertanggung
berarti orang yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.

2. Kami/Penanggung
berarti PT. Asuransi Central Asia.

3. SPPA
berarti Surat Permintaan Pertanggungan Asuransi.

4. Ikhtisar Pertanggungan
berarti dokumen yang menguraikan secara rinci mengenai Anda, bangunan dan Isi bangunan Anda; risiko sendiri, maksimum ganti rugi, periode asuransi; dan yang ditandatangani oleh orang yang telah diberi wewenang oleh Penanggung.

5. Polis
berarti Polis ini, Ikhtisar Pertanggungan, SPPA dan dokumen-dokumen penting lain yang berhubungan.

6. Risiko Sendiri
berarti suatu jumlah yang harus Anda bayar/tanggung sendiri untuk setiap kerusakan dan kerugian. Besarnya Risiko Sendiri yang ditetapkan dalam asuransi Anda adalah sebagaimana tercantum/tertera pada Polis ini.

7. Isi bangunan
berarti harta benda yang Anda miliki atau yang menjadi tanggung jawab Anda, dan umum terdapat di dalam rumah yang diasuransikan meliputi alat-alat rumah tangga, perabot, karpet, tirai, alat-alat listrik yang mudah dibawa, komputer pribadi, perlengkapan yang Anda pasang termasuk yang menjadi tanggung jawab Anda sebagai penyewa.

8. Bangunan
berarti bangunan rumah, yang dipergunakan secara pribadi sebagai tempat tinggal sebagaimana yang disebutkan dalam alamat rumah termasuk pondasi, dinding, pintu gerbang dan pagar, menara tangki air, antena, parabola, bangunan selain bangunan rumah, ruangan tambahan, tangga luar, kolam, bangku taman, dan lain-lain yang berada dalam pekarangan.

9. Nilai Pertanggungan
adalah nilai yang tercantum/tertera dalam Ikhtisar Pertanggungan dimana besarnya adalah sama dengan nilai yang telah Anda tetapkan untuk diasuransikan atas bangunan rumah dan isi bangunan Anda.

Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman ?

Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman ?
ASRI merupakan produk asuransi properti proteksi lengkap yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran dengan premi yang sangat terjangkau.

Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?


Proteksi lengkap.
Premi murah mulai dari Rp 100.00,-/tahun
Klaim cepat dengan garansi pembayaran klaim 14 hari kerja (setelah dicapai kesepakatan menyangkut nilai klaim).
Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.
Memberikan manfaat tambahan, seperti biaya arsitek dan biaya pemadam kebakaran, dan pembersihan puing, tanpa tambahan premi.
Tanpa proses survey bagi rumah di kompleks perumahan

apa saja yang dijamin?


Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap
Kerusuhan & huru-hara
Pencurian dengan kekerasan (kebongkaran)
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
Biaya pemadam kebakaran
Akibat tertabrak kendaraan
Pembersihan puing-puing

Jaminan Perluasan


Angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air
Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanah longsor


Mengenai ASRI

1. Apakah bedanya ASRI dengan asuransi rumah yang saya miliki sekarang?

 

Asuransi rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko kerusuhan dan huru-hara.
ASRI memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

2. Rumah saya bergaya etnik, apakah dapat diasuransikan melalui ASRI?

 

Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.

3. Saya baru membeli rumah melalui KPR bank dengan lama cicilan 10 tahun. Dapatkah saya 

membeli polis ASRI?

Bank umumnya mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta. Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.

4. Rumah saya bertingkat 3, apakah dapat diasuransikan dengan ASRI?

 

Rumah anda dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.

5. Bagaimana dengan rumah kontrakan yang saya tempati? Dapatkah diasuransikan dengan ASRI?

Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.

6. Di halaman belakang rumah saya terdapat menara tanki air dan antena parabola. Dapatkah keduanya diasuransikan?

 

ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.

7. Apakah tanaman hias bisa dijamin oleh ASRI?

 

Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.

8. Dapatkah apartemen diasuransikan sedangkan biasanya bangunan apartemen sudah diasuransi?

 

ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.

9. Garasi rumah saya dijadikan warung kecil-kecilan. Berapa rate untuk ASRI-nya?

 

ASRI adalah asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI

10. Saya memiliki mobil yang lebih sering diparkir di garasi. Apakah mobil saya dapat diasuransikan sekalian melalui ASRI?

 

Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.

11.Dapatkah saya mengasuransikan barang-barang seni atau barang antik?

 

Barang seni atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah. Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

Berikut adalah tabel jaminan ASRI


TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN  
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN RISIKO SENDIRI BATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap Nil 100% JNP
Kerusuhan & Huru-hara 10% dari klaim,
min Rp. 10 juta
100% JNP
Terorisme & Sabotase 15% dari klaim 20% JNP
maks Rp 100 juta
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran 5% dari klaim,
min Rp. 500.000,-
100% dari isi rumah
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga - 20% JNP
Kematian karena Kecelakaan - Rp 5 juta / kejadian
maks 5 orang
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan - Rp 1 juta / orang / tahun
maks 5 orang
Biaya Akomodasi Sementara - Rp 300.000,-/hari
maks Rp 9 juta
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan - 5% JNP
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran - 100% JNP
Biaya Pemadaman Kebakaran - 5% JNP
Akibat Tertabrak Kendaraan - 10% JNP
Pembersihan Puing-Puing - 10% JNP
SUKU PREMI / RATE PER TAHUN MULAI DARI 0.088% DARI JUMLAH NILAI PERTANGGUNGAN
JAMINAN PERLUASAN (Rate ditentukan berdasarkan lokasi pertanggungan)
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air (*) 10% dari klaim 100% JNP
Gempa Bumi,Tsunami, Letusan Gunung Berapi (*) 2,5% dari JNP 100% JNP
(*) Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan premi
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan
Premi minimum Rp. 100.000,-
RATE
No. Luas   Jaminan Rate
1.   ASRI   Standard 0,088 %
2.   ASRI + Banjir 0,110 %
3.   ASRI + Gempa Bumi 0,125 % *
4.   ASRI + Banjir + Gempa Bumi 0,150 % *
(*) Ketentuan Rate untuk item 3 & 4 ("ASRI + Gempa Bumi"   &   "ASRI + Banjir + Gempa Bumi") tidak berlaku di daerah-daerah berikut ini:
1. Provinsi Daerah Istimewa Aceh
2. Provinsi Bengkulu
3. Kota Padang
4. Pulau Nias
 

ASRI - Asuransi Rumah Idaman

ASRI - Asuransi Rumah Idaman, proteksi lengkap, premi mulai dari Rp 100.000/th
ASRI adalah produk baru asuransi kebakaran plus dari ACA Asuransi yang melindungi aset bangunan rumah tinggal dan harta benda di dalamnya dari risiko kebakaran, perampokan/kebongkaran, huru-hara, kerusuhan, tanggung jawab hukum, tertabrak kendaraan, bencana alam seperti angin topan-banjir,gempa bumi, tsunami.
Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?
Proteksi tepat rumah idaman Anda dari risiko kebakaran, perampokan, huru-hara, banjir, dan lainnya.
Garansi pembayaran klaim 14 hari.
Premi ekonomis mulai dari Rp 100.000 per tahun.
Bayar premi mudah: ATM BCA,  Mobile Banking.